Peraturan menteri perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018
1. Pembatasan Operasional Mobil barang berlaju di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional dengan tanggal dan waktu pemberlakuan sebagai berikut :
a. 12 juni 2018 mulai pukul 00:00 WIB sampai dengan 14 juni 2018 sampai pukul 24:00
b. 22 juni 2018 mulai pada pukul 00:00 WIB sampai dengan 24 juni 2018 sampai pukul 24:00
2. Pembatasan Operasional Mobil barang meliputi mobil barang denggan jumlah berat yang diijinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan kereta tempel atau kereta gandeng, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, tambang serta bahan bangunan.
3. Pembatasan Operasional Mobil Barang tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok, dan sepeda motor dalam rangka mudik dan balik lebaran.
NOMOR TELEPON PENTING
NTMC POLRI = 1 500 669
Satgas BINA MARGA = 0812 - 8383 - 5757
Ditlantas POLRI = (021) 798 9702
POLSEK KARAWANG (0267) 402 516
POLRES KARAWANG (0267) 402 204
POLWIL CIREBON (0231) 358 104
SEGENAP KELUARGA BESAR PUSKOM PATI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1439 H..MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar